Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengeluarkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada PAUD/TK, SD, dan SMP. Kebijakan ini berlaku satu hari, yakni pada Senin, 7 September 2026.
PJJ PAUD-SMP di Kota Serang ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan Satuan Pendidikan Kota Serang.
Berdasarkan SE tersebut, PJJ diterapkan mengingat Gunung Anak Krakatau masih mengalami erupsi dengan status Level III (Siaga) per Minggu (6/9/2026), disertai