Nasional

KKP atur tiga tahap usaha budi daya lobster

Tanggal asli: 6 September 2026 20:59 Sumber: Antara - Terkini
KKP atur tiga tahap usaha budi daya lobster

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur kegiatan budi daya lobster menjadi tiga tahap untuk membuka peluang usaha bagi pembudi daya sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.

"Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudi daya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya," ujar Haeru dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan regulasi

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp