Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur kegiatan budi daya lobster menjadi tiga tahap untuk membuka peluang usaha bagi pembudi daya sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
"Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudi daya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya," ujar Haeru dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan regulasi