Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan Surat Edaran penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk SMA, SMK, dan SKh buntut dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Proses PJJ akan dilaksanakan selama tiga hari.
Keputusan ini menindaklanjuti SE Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaluddin. PJJ dilakukan pada Senin (7/9), Selasa (8/9), dan Rabu (9/9).
Jamaluddin menyebut aturan itu dibuat demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik serta warga sekolah, berdasarkan arahan Gubernur Banten Andra Soni.