JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai menjadi penyebab munculnya calon tunggal melawan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal ini menjadi alasan para pemohon mengajukan uji materi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Pilkada yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Penerapan ambang batas pencalonan belum mampu secara signifikan memperbanyak alternatif pasangan calon maupun menghilangkan fenomena pasangan calon tunggal," tulis permohonan tersebut dikutip Kompas.com, Senin (7/9/2026).
Para pemohon menyebut, aturan ambang batas terbukti memicu