Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026. Kebijakan ini diambil menyusul terdeteksinya sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau di wilayah Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan PJJ diterapkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Menurut dia, proses belajar tetap berlangsung dari rumah dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta didik.
“Kami ingin memastikan anak-anak