Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat yang memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sekaligus asuransi kesehatan komersial kini dapat memanfaatkan kedua manfaat tersebut secara bersamaan untuk berobat di rumah sakit.
Skema tersebut dijalankan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial.
Program ini mulai berjalan setelah penandatanganan PKS perdana yang melibatkan lima perusahaan asuransi dan tujuh rumah sakit pada Kamis (3/9/2026). Implementasi KAPJ diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh