Kairo, Beritasatu.com – Pengadilan pidana Kairo, Mesir, menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung kepada presenter televisi Sarah Khalifa dan 11 terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkotika.
Putusan tersebut dijatuhkan setelah pengadilan menyatakan para terdakwa terbukti membentuk kelompok kriminal terorganisasi yang mengkhususkan diri dalam pengadaan bahan baku untuk memproduksi narkotika sintetis dengan tujuan diperdagangkan.
Media pemerintah Mesir, Al-Ahram, melaporkan putusan itu diumumkan pada Sabtu (6/9/2026).
Selain menjatuhkan hukuman mati kepada 12 terdakwa, pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada sembilan