REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Kabupaten Bangkalan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mulai berlaku pada 1 September 2026, termasuk perubahan mekanisme penebusan secara berkelompok.
Account Executive Pupuk Indonesia Wilayah Sampang dan Bangkalan, Yoppy Sandi Julian, saat menjadi pembicara dalam Webinar Pupuk Bersubsidi, Jumat (4/9/2026), mengatakan kepatuhan PPTS menjadi salah satu faktor penting dalam