Jakarta (ANTARA) - PT KA Properti Manajemen menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Adapun perkara tersebut terdaftar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang akan dipimpin oleh Eryusman sebagai hakim ketua, dengan didampingi Khusnul Khatimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.