JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh mengalihfungsikan atau menguasai tanah ulayat secara sepihak, untuk kepentingan investasi maupun pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, tanah ulayat yang keberadaannya telah diakui tidak dapat diperlakukan seperti tanah biasa.
"Bahwa tanah ulayat yang telah diakui keberadaannya, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah biasa yang dapat dialihfungsikan secara sepihak, hanya karena ada kepentingan investasi atau juga proyek strategis nasional," ujar Bima