Jakarta, Beritasatu.com - Ketika mendengar istilah satu data Indonesia (SDI), bayangan yang muncul mungkin sebuah database raksasa yang menampung seluruh data pemerintah dalam satu tempat.
Padahal, gagasan satu data Indonesia tidak sesederhana itu.
Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) justru diarahkan untuk membangun tata kelola data nasional, sehingga data yang dihasilkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintah desa memiliki standar yang sama, dapat dipertukarkan, dan dapat digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
Artinya, yang hendak “disatukan” bukan semata-mata lokasi penyimpanan data,