Tanjungpandan (ANTARA) - Kepolisian Resor Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar yang melanggar ketentuan di tengah meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu.
"Membuka lahan dengan cara membakar hutan itu jelas melanggar hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pasti akan kami tindak dengan tegas dengan ancaman sanksi pidana," kata Kapolres Belitung AKBP Satria Darma di Tanjungpandan, Selasa.
Satria menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri Apel Siaga Karhutla yang digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi