Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sekitar 30 persen aset rampasan yang dilelang tidak laku. Salah satu penyebabnya ialah penetapan nilai limit lelang yang dinilai terlalu tinggi.
Hal itu disampaikan Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dia mengatakan aset rampasan terkadang dinilai berdasarkan harga pasar seperti barang pada umumnya.
"Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai