JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, 30 persen aset yang dirampas dari koruptor tidak laku saat dilelang.
Patris mengungkapkan, para penawar berharap rampasan itu berharga murah, tidak seperti nilai pasarnya.
"Teman-teman penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya. Sementara bagi pembeli, yang diharapkan dari lelang ini salah satunya adalah karena harganya lebih murah," kata Patris, dalam rapat Komisi III