Mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, mengakui pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Ridwan mengatakan nilai fee percepatan mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta dengan kurs saat ini.
Hal itu disampaikan Ridwan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026). Terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex
3. Ketum Asosiasi