Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Daerah Gorontalo menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang karyawati perusahaan swasta yang diduga dilakukan oleh atasannya.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala di Gorontalo, Rabu, membenarkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo telah menerima laporan tersebut sekitar pukul 16.00 WITA.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/382/IX/2026/SPKT/Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Marupa