Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung mempertegas aktivitas pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun drainase air.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan tidak boleh ada bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar atau saluran air karena dapat mengganggu fungsi ruang publik dan drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” kata Farhan di Bandung.
Menurutnya, salah satu