Nasional

Pemkot Bandung: PKL tak boleh ganggu fungsi trotoar dan drainase

Tanggal asli: 9 September 2026 16:16 Sumber: Antara - Terkini
Pemkot Bandung: PKL tak boleh ganggu fungsi trotoar dan drainase

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung mempertegas aktivitas pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun drainase air.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan tidak boleh ada bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar atau saluran air karena dapat mengganggu fungsi ruang publik dan drainase.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” kata Farhan di Bandung.

Menurutnya, salah satu

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp