REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembagian kuota haji khusus disebut mengalir ke anggota DPR hingga anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan Nahdlatul Ulama (NU). Masing-masing pihak itu mendapatkan jatah berbeda-beda.
Hal tersebut dijelaskan eks pegawai honorer Kementerian Agama Ridwan Kurniawan saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung pada Selasa (8/9/2026) hingga Rabu (9/9/2026) dini hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 1.900, Forum Sathu tanda tanya. Pengertian