JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi bidang hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menyoroti kata "rampas" dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Kami kalau istilah kata 'perampasan' itu kami keberatan karena term undang-undang itu nanti perampasan itu kata-kata yang hanya diucapkan seorang hakim dalam menghadapi aset, kalau dalam tindak pidana itu penyitaan yang dilakukan penyidik, setelah disita dibawa ke pengadilan dibuktikan, kalau terbukti berhubungan hasil tindak pidana maka hakim akan putuskan bisa dirampas untuk negara atau lainnya," kata Mudzakkir dalam