Jakarta, Beritasatu.com - Masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dapat mengurus kartu kuning atau AK-1 melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Sebelum mendaftar, pemohon perlu mengetahui persyaratan administrasi agar dokumen yang dibutuhkan dapat disiapkan sejak awal.
Ketentuan pembuatan kartu kuning tidak selalu sama di setiap daerah. Sejumlah layanan menyediakan pendaftaran secara online, sedangkan daerah lain dapat menerapkan prosedur yang mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor Disnaker.
Untuk mengetahui dokumen yang perlu disiapkan, pencari kerja dapat memeriksa ketentuan resmi sesuai domisili. Berikut syarat dan