JAKARTA -- Setiap pindahan rumah menyisakan satu pertanyaan sederhana: siapa yang diberi tahu, dan siapa yang sekadar diangkut. Pertanyaan itu kini relevan bagi industri asuransi syariah. Tanggal 31 Desember 2026 menandai berakhirnya tenggat pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi. POJK 11/2023 hanya menyediakan dua jalan: mendirikan perusahaan asuransi syariah baru, atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah yang telah berizin.
Perusahaan yang tidak menempuh salah satunya akan kehilangan izin unit syariahnya. Selama ini sorotan tertuju pada kesiapan