Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan dana kompensasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sekitar Rp362 miliar untuk lima tahun ke depan sebagai kompensasi dalam kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan dana kompensasi tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang terdampak aktivitas pengelolaan sampah di Bantargebang.
"Disepakati bahwa lima tahun ke depan, kurang lebih sekitar Rp362 miliar, yang kemudian dikontribusikan Pemerintah