Jakarta (ANTARA) - Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Keduanya merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi memiliki perbedaan dalam kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, dan pembayaran iuran.
PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Iuran kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, peserta Non-PBI mencakup pekerja yang menerima gaji, pekerja mandiri, serta kelompok bukan pekerja