Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelaksanaan Salat Istisqa.
Edaran itu terbit untuk merespons kondisi kekeringan, kekurangan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Edaran itu mengimbau umat Islam untuk melaksanakan salat Istisqa, sekaligus memperkuat upaya nyata dalam menjaga lingkungan.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan edaran tersebut menjadi panduan bagi jajaran Kemenag dan masyarakat untuk melaksanakan salat istisqa di daerah yang