Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai klaim seorang pria berinisial FF sebagai Imam Mahdi di Bangkalan, Jawa Timur, merupakan bentuk kesesatan yang menyimpang dari akidah Islam. Klaim tersebut menjadi salah satu dari tiga penyimpangan fatal dalam ajaran yang disebarkan FF, termasuk keyakinan seolah-olah memiliki kekuasaan atas takdir dan keimanan orang lain.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan pengakuan seseorang sebagai Imam Mahdi secara terang-terangan merupakan bentuk kesalahan dan kesesatan.
“Memang Imam Mahdi itu dalam keyakinan