Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas melalui lima bandara internasional di Indonesia sepanjang Oktober 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan 25,88 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp61,95 miliar.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan adalah Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan tersebut