Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengubah cara Indonesia membeli minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Hal ini untuk memperkuat kepastian pasokan energi di Indonesia.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pengadaan yang selama ini bertumpu pada tender antarbadan usaha kini dilakukan lewat kerja sama langsung antarpemerintah (government-to-government/G2G) dan antara pemerintah dengan badan usaha (government-to-business/G2B). Tujuannya, memperkuat kepastian pasokan energi bagi kebutuhan dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi