Nasional

Tersangka dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor Disangkakan Dua Pasal, Ini Penjelasan Polisi

Tanggal asli: 27 Oktober 2026 07:52 Sumber: TVOneNews
Tersangka dalam Kasus Pembacokan Bobotoh di Bogor Disangkakan Dua Pasal, Ini Penjelasan Polisi

Jakarta, tvOnenews.com- Tersangka dalam kasus pembacokan bobotoh di Bogor terjerat dengan dua pasal. Hal ini disampaikan Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat setelah berhasil mengamankan pelaku. 

Tahapan selanjutnya, si tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.

Sumber :

Instagram @rusdysusmanto/@cibinongviral

Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi di Cibinong, Senin, mengatakan tersangka dijerat dua pasal yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun

.....selengkapnya