Jakarta, tvOnenews.com- Tersangka dalam kasus pembacokan bobotoh di Bogor terjerat dengan dua pasal. Hal ini disampaikan Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat setelah berhasil mengamankan pelaku.
Tahapan selanjutnya, si tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim PPA dan PPO.
Sumber :
Instagram @rusdysusmanto/@cibinongviral
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi di Cibinong, Senin, mengatakan tersangka dijerat dua pasal yaitu Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun