Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai banyak praktik manipulasi yang belum masuk dalam kategori korupsi dalam hukum Indonesia. Salah satunya adalah manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing yang sering terjadi.
Menurutnya hal ini perlu disinkronisasikan dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Khususnya mengenai perluasan definisi kerugian perekonomian negara, yang disebabkan praktik manipulasi seperti under invoicing hingga penyelundupan.
Sebabnya, praktik under-invoicing turut menggerus kekayaan negara karena nilai atau volume ekspor yang dilaporkan lebih