JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pengertian keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum. Menurut Yusril, penjelasan itu diperlukan untuk menentukan apakah kerugian yang terjadi dalam pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
"Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi," kata Yusril.