Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan aplikator ikut menanggung iuran jaminan sosial bagi pekerja platform digital atau gig workers. Usulan tersebut muncul setelah Komnas HAM menemukan kerentanan dalam sistem kemitraan yang membuat pekerja menanggung sendiri berbagai biaya dan risiko pekerjaan.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan skema kemitraan yang digunakan perusahaan platform digital berpotensi menempatkan pekerja pada posisi tawar yang lemah. Hal tersebut disampaikan Uli dalam peluncuran hasil kajian Komnas