Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berbeda dengan pengampunan pajak (tax amnesty).
Program pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini tidak mengampuni pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghapus pokok pajak. Dengan kata lain, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak terutang. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.
"Fasilitasnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tertentu, jika wajib pajak memenuhi persyaratan