Pemerintah resmi memperluas Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa jenjang taman kanak-kanak (TK). Namun, calon penerima tidak bisa mendaftar secara mandiri.
Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 171 Tahun 2026, bantuan PIP untuk jenjang TK ditetapkan sebesar Rp225.000 per semester atau total Rp450.000 dalam satu tahun.