Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober sampai 8 November. Denda maksimal untuk 11 pelanggaran yang disasar berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.
Menurut Korlantas, ke-11 pelanggaran itu menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Besaran denda di bawah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan denda paling banyak untuk tiap pelanggaran.
1. Menggunakan ponsel saat berkendara: