Nasional

Denda 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026, Maksimal Rp750 Ribu

Tanggal asli: 27 Oktober 2026 11:00 Sumber: CNN Indonesia - Otomotif
Denda 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026, Maksimal Rp750 Ribu

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 26 Oktober sampai 8 November. Denda maksimal untuk 11 pelanggaran yang disasar berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.

Menurut Korlantas, ke-11 pelanggaran itu menjadi sasaran penindakan melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Besaran denda di bawah mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menetapkan denda paling banyak untuk tiap pelanggaran.

1. Menggunakan ponsel saat berkendara:

.....selengkapnya