KENDARIPOS. CO. ID -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berkedok investasi usaha BRILink yang merugikan 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial SI, sekitar pukul 22.30 Wita, Senin (26/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan