KENDARIPOS. CO. ID -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam yang menyebabkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp200 juta. Seorang pria berinisial SI diamankan oleh Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kendari, sekitar pukul 22.00 Wita, pada Senin (26/10/2026.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku menghubungi korban