Nasional

Menunggu LHKPN Tak Sekadar Formalitas: Dorong Sanksi dan Ancaman Rampas

Tanggal asli: 28 Oktober 2026 09:35 Sumber: Kompas - Nasional
Menunggu LHKPN Tak Sekadar Formalitas: Dorong Sanksi dan Ancaman Rampas

JAKARTA, KOMPAS.com- Usulan perampasan aset pejabat publik yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengemuka di tengah upaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar RUU tersebut memuat ketentuan yang memungkinkan aparat penegak hukum merampas aset pejabat yang tidak dilaporkan secara benar dalam LHKPN.

Menurut Tanak, aset yang tidak tercantum dalam LHKPN dan baru terungkap setelah pemeriksaan dapat menjadi objek perampasan oleh aparat penegak

.....selengkapnya