Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi usulan KPK agar negara bisa merampas aset penyelenggara negara yang tak tercantum di LHKPN. Sahroni mengatakan perampasan aset pejabat tersebut harus dilakukan berdasarkan pembuktian dan landasan hukum yang jelas.
"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).