Jakarta, Beritasatu.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengimbau buruh dan masyarakat yang mengikuti demonstrasi pada Rabu (28/10/2026) untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa kekerasan maupun kerusuhan.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dijalankan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"KSPI mengimbau buruh dan peserta aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026 hendaknya aksi dilakukan secara damai tanpa kekerasan dan kerusuhan sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku," kata Said Iqbal dalam