KENDARIPOS. CO. ID -- Polemik aktivitas perdagangan di kawasan eks Pasar Grosir atau Tapak Kuda, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih bergulir. Di tengah rencana penataan kawasan yang disebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH), perwakilan pedagang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memberikan kepastian hukum dan menerapkan penertiban secara adil.
Sementara itu, Perumda Pasar Kota Kendari menyatakan siap menampung para pedagang di sejumlah pasar resmi yang dikelolanya.
Kuasa Hukum Warga Eks Pasar Grosir, Sulaiman, menegaskan para pedagang usaha mikro, kecil, dan