JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi (PSA) bukan merupakan pemutihan pajak. Pasalnya, wajib pajak tetap harus melunasi pokok yang terutang meskipun sanksi administrasinya dihapus.
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, penghapusan sanksi administrasi diberikan dalam jangka waktu tertentu dan tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh wajib pajak.
“Ini bukan merupakan tax amnesty. Bukan pemutihan, ya, tapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” kata Neilmaldrin dalam