Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan dana korban penipuan atau scam yang berhasil diblokir belum seluruhnya dapat dikembalikan kepada korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut salah satu kendalanya adalah proses verifikasi untuk memastikan keabsahan laporan dan kepemilikan dana.
Ia mengatakan dana yang berhasil diamankan tidak bisa langsung diserahkan kepada korban karena harus dipastikan terlebih dahulu bahwa dana tersebut benar-benar milik nasabah yang melapor.
"Kenapa dari sekian yang bisa kita amankan, belum semua bisa kita kembalikan kepada masyarakat?