Agama

Hukum Sedekah dan Beribadah Dengan Harta Haram

Tanggal asli: 29 Oktober 2026 06:39 Sumber: PWMU.CO
Hukum Sedekah dan Beribadah Dengan Harta Haram

Fenomena pejabat atau individu yang membagikan sebagian hasil korupsi untuk kegiatan sosial-keagamaan—membangun masjid, menyantuni anak yatim, atau menyumbang bencana—kerap muncul di ruang publik. Sebagian pelaku bahkan berdalih bahwa harta tersebut “dikembalikan kepada masyarakat” melalui jalur sedekah, seolah dosa korupsi dapat dinetralkan dengan amal filantropi. Pertanyaannya: apakah syariat membenarkan praktik semacam ini? Mengapa sedekah yang secara lahir tampak mulia justru tidak diterima?

Kajian ini menggunakan pendekatan Tarjih Muhammadiyah karena persoalan ini telah menjadi perhatian Majelis Tarjih dan Tajdid sejak lama, dengan

.....selengkapnya