REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Nadiem juga dijatuhkan denda Rp sebesar Rp 1 miliar dan denda uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda 1 miliar yang harus dibayar satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2026).
Hal yang memberatkan terdakwa, tindakan Nadiem dinilai berlawanan dengan upaya pemerintah melawan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut hakim, terdakwa sejatinya menjadi teladan sebagai pejabat pemerintah, tapi menyalahgunakan kewenangannya.
Hakim juga menyebut tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara dan mengganggu penyelenggaraan pendidikan nasional.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
JPU mendakwa Nadiem atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara senilai Rp 2,18 triliun.
Putusan hakim tidak bulat. Sebab ada 1 hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yaitu hakim ad hoc Andi Saputra. Andi meyakini Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas.