JAKARTA— Sunnah Nabi SAW dan petunjuk para khalifah yang mendapat bimbingan telah memberikan arahan tentang upaya mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam bidang administrasi maupun keuangan.
Di antara arahan tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, menjadikan kompetensi sebagai pertimbangan dalam pengangkatan pejabat
إني لأتَحرَّج أنْ أستع?
لَ الرَّجُلَ وأنا أجدُ أقوى ?
نه
Artinya: “Sungguh, aku merasa tidak tenang mengangkat seseorang menjadi pejabat, sementara aku menemukan orang lain yang lebih cakap daripadanya.”
Ketika Umar memberhentikan Syurahbil bin Hasanah dan menunjuk Muawiyah