Naypyidaw, MUI Digital — Junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun kepada dua guru agama Islam di Kota Nawnghkio, Negara Bagian Shan utara, pada 22 Oktober 2026.
Selain menghukum keduanya, pengadilan yang dikendalikan junta juga memutuskan penyitaan sebuah masjid milik komunitas Muslim setempat sebagai aset negara.
Dikutip MUI Digital dari Myanmar Now, Kamis (29/10/2026), kedua guru agama tersebut adalah Hla Htwe, ketua dewan pengurus masjid, dan Soe Thein, sekretaris pengurus masjid.
Keduanya dituduh mendukung Tentara Pembebasan Nasional Ta'ang