Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati menilai penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 memberi ruang bagi UMK untuk bersiap. Namun, edukasi, perluasan akses sertifikasi, dan konsistensi penegakan aturan tetap menjadi pekerjaan penting.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati menilai penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) hingga 18 Oktober 2028 merupakan langkah realistis. Namun, tambahan waktu dua tahun tersebut perlu dimanfaatkan untuk memperluas edukasi dan membangun kesadaran pelaku usaha terhadap