Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Perkara Nomor 371/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. Dengan demikian, pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dapat diterapkan secara kumulatif maupun alternatif.
“Menurut Mahkamah, penting