Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk melindungi warga terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Skema ini dirancang mencakup pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan, hingga bantuan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Ateng mendesak pemerintah menetapkan tenggat pelaksanaan yang jelas. Dalam waktu 30 hari, pemerintah diminta menyusun rancangan program beserta skema pembiayaannya. Sementara itu, uji coba layanan terpadu di daerah prioritas ditargetkan mulai berjalan paling lambat dalam 90 hari.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak boleh hanya