Ada kebutuhan yang tidak bisa ditangguhkan, dihindari, apalagi dipilih untuk tidak dialami. Salah satunya adalah menstruasi. Namun, ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk hidup dengan tenang, kebutuhan biologis perempuan justru kembali menjadi perbincangan karena produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sekilas, persoalan ini tampak seperti kebijakan perpajakan terhadap salah satu barang konsumsi. Padahal, jika dicermati lebih jauh, ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara menempatkan kebutuhan perempuan dalam kebijakan ekonomi dan sejauh mana keberpihakan